Pengertian Negara Secara Umum
Negara adalah suatu wilayah di
permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun
budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga
merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku
bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat
primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki
pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan
dari negara lain.
Pengertian Negara Menurut Para Ahli
a. Prof. Soenarko : Negara adalah organisasi masyarakat yang
mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai
souverien (kedaulatan).
b. O. Notohamidjojo : Negara adalah organisasi masyarakat
yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
c. Prof. R. Djoko Soetono, SH : Negara adalah organisasi
manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah pemerintahan yang sama.
d. G. Pringgodigdo, SH : Negara adalah organisasi kekuasaan
atau organisasi kewibawaan yang memenuhi persyaratan tertentu yaitu harus ada :
Pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yang hidup teratur sehingga
merupakan suatu nation (bangsa).
e. Harold J. Laski : Negara adalah persekutuan manusia yang
mengikuti – jika perlu dengan tindakan paksaan – suatu cara hidup tertentu.
f. Dr. WLG. Lemaire :
Negara adalah sebagai suatu masyarakat manusia yang teritorial yang
diorganisir.
g. Max Weber : Negara
adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan
fisik secara sah dalam suatu masyarakat.
h. Roger H. Soltou : Negara adalah alat (agency) atau
wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan – persoalan
bersama atas nama masyarakat.
i. G. Jellinek : Negara adalah organisasi dari sekelompok
manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu atau dengan kata lain negara
merupakan ikatan orang–orang yang bertempat tinggal di wilayah tertentu yang
dilengkapi dengan kekuasaan untuk memerintah.
j. Krenenburg :
Negara adalah organisai kekuasaan yang diciptakan sekelompok manusia yang
disebut bangsa.
k. Plato : Negara
adalah persekutuan manusia yang muncul karena adanya keinginan manusia dalam
memenuhi kebutuhan yang beraneka ragam.
l. Aristoteles :
Negara adalah persekutuan manusia dari keluarga dan desa untuk mencapai
kehidupan sebaik-baiknya
Teori Terbentuknya
Suatu Negara
a. Teori kontrak sosial (social contract)/ Teori Perjanjian Masyarakat
a. Teori kontrak sosial (social contract)/ Teori Perjanjian Masyarakat
Teori ini beranggapan bahwa Negara dibentuk berdasarkan
perjanjian-perjanjian masyarakat. Beberapa pakar penganut teori kontrak sosial
yang menjelaskan teori asal-mula Negara, diantaranya:
b.Teori Ketuhanan
b.Teori Ketuhanan
Negara dibentuk oleh Tuhan dan pemimpin-pemimpin Negara
ditunjuk oleh Tuhan Raja dan pemimpin-pemimpin Negara hanya bertanggung jawab
pada Tuhan dan tidak pada siapapun. Penganut teori ini adalah Agustinus, Yulius
Stahi, Haller, Kranenburg dan Thomas Aquinas.
c. Teori kekuatan
c. Teori kekuatan
Negara yang pertama adalah hasil dominasi dari komunikasi
yang kuat terhadap kelompok yang lemah, Negara terbentuk dengan penaklukan dan
pendudukan. Dengan penaklukan dan pendudukan dari suatu kelompok etnis yang
lebih kuat atas kelompok etnis yang lebih lemah, dimulailah proses pembentukan
Negara. Penganut teori ini adalah H.J. Laski, L. Duguit, Karl Marx, Oppenheimer
dan Kollikles.
d. Teori Organis
d. Teori Organis
Menurut Dede Rosyada, dkk (2005: 54) mengemukakan konsepsi
organis tentang hakikat dan asal mula negara adalah suatu konsep bilogis yang
melukiskan negara dengan istilah-istilah ilmu alam. Negara dianggap atau
disamakan dengan makhluk hidup, manusia atau binatang individu yang merupakan
komponen-komponen Negara dianggap sebagai sel-sel dari makhluk hidup itu.
Kehidupan corporal dari Negara dapat disamakan sebagai tulang belulang manusia,
undang-undang sebagai urat syaraf, raja (kaisar) sebagai kepala dan para
individu sebagai daging makhluk itu.
e. Teori Historis
e. Teori Historis
Teori ini menyatakan bahwa lembaga-lambaga sosial tidak
dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan
manusia.
f. Teori kedaulatan hukum
f. Teori kedaulatan hukum
Teori kedaulatan hukum (Rechts souvereiniteit) (Mienu, 2010)
menyatakan semua kekuasaan dalam negara berdasar atas hukum. Pelopor teori ini
adalah H. Krabbe dalam buku Die Moderne Staats Idee.
g. Teori Hukum Alam
g. Teori Hukum Alam
Filsufgaul (2012) menuliskan teori hukum alam yakni negara
terjadi karena kehendak alam yang merupakan lembaga alamiah yang diperlukan
manusia untuk menyelenggarakan kepentingan umum. Penganut teori ini adalah
Plato, Aristoteles, Agustinus, dan Thomas Aquino.
Fungsi Negara
a. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuranrakyatnya.
b. Memelihara ketertiban untuk mencapai tujuanbersama dan menyesaikan konflik yang muncul dalammasyarakat
c. Pertahanan dan keamanan yang diperlukan untukmenangkal setiap ancaman yang datang dari luar maupungangguan dari dalam.
d. Menegakkan keadilan yang dilaksanakan melaluilembaga-lembaga peradilan.
a. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuranrakyatnya.
b. Memelihara ketertiban untuk mencapai tujuanbersama dan menyesaikan konflik yang muncul dalammasyarakat
c. Pertahanan dan keamanan yang diperlukan untukmenangkal setiap ancaman yang datang dari luar maupungangguan dari dalam.
d. Menegakkan keadilan yang dilaksanakan melaluilembaga-lembaga peradilan.
Pengertian Warga
Negara Secara Umum
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang
dalam kontrol satuan politik tertentu yang dengannya membawa hak untuk
berpartisipasi dalam kegiatan politik.
Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang
warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Pengertian Warga
Negara Menurut Para Ahli
a. A.S. Hikam : Mendefinisikan bahwa warga negara merupakan terjemahan dari “citizenship” yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik ketimbang istilah kawula negara lebih berarti objek yang berarti orang- orang yang dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
b. Koerniatmanto S : Mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal – balik terhadap negaranya.
c. UU No. 62 Tahun 1958 : menyatakan bahwa negara republik Indonesia adalah orang – orang yang berdasarkan perundang – undangan dan atau perjanjian – perjanjian dan atau peraturan – peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara republic.
a. A.S. Hikam : Mendefinisikan bahwa warga negara merupakan terjemahan dari “citizenship” yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik ketimbang istilah kawula negara lebih berarti objek yang berarti orang- orang yang dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
b. Koerniatmanto S : Mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal – balik terhadap negaranya.
c. UU No. 62 Tahun 1958 : menyatakan bahwa negara republik Indonesia adalah orang – orang yang berdasarkan perundang – undangan dan atau perjanjian – perjanjian dan atau peraturan – peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara republic.
Teori Terbentuknya
Warga Negara
a. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia
b. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing
c. Kriterium Kelahiran
d. Naturalisasi dan Pewarganegaraan
a. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia
b. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing
c. Kriterium Kelahiran
d. Naturalisasi dan Pewarganegaraan
Fungsi Warga Negara
a. Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Menurut pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya
b. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Menurut pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan: setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara
a. Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Menurut pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya
b. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Menurut pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan: setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar